BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Komunitas
adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sarana kebidanan
komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat.
Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas
dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan
di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga
merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
Kelompok
komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani adalah bagian dari
keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak memandang pasiennya dari
sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur sosial yang memiliki budaya
tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan lingkungan disekelilingnya.
Kebidanan
komunitas adalah memberikan asuhan kebidanan pada masyarakat baik individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang terfokus pada pelayanan kesehatan ibu
dan anak (KIA), keluarga berencana (KB), kesehatan reproduksi termasuk usia
wanita adiyuswa secara paripurna. Hubungan-hubungan individual dalam sebuah
komunitas akan membangun dan mendukung terbentuknya suatu system kepercayaan
atau keyakinan baik tentang arti keluarga, konsep sehat maupun sakit sehingga
diperlukan bidan di masyarakat. Kebidanan komunitas merupakan konsep dasar
bidan melayani keluarga dan masyarakat yang mencakup bidan sebagai penyedia
layanan dan komunitas sebagai sasaran yang dipengaruhi oleh IPTEK dan
lingkungan.
Pelayanan
kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan
untuk mewujudkan kesehatan keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan
merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang
diberikannya dengan maksud untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam
rangka tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.
Dapat
ditemukan disini bahwa unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas
adalah bidan, pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan
pengetahuan serta teknologi.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimanakah jaringan
kerja kebidanan komunitas?
2.
C.
Tujuan
1. Untuk
menjelaskan tentang jaringan kerja kebidanan komunitas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jaringan
kerja kebidanan dikomunitas
Beberapa jaringan kerja bidan di komunitas yaitu Puskesmas/
Puskesmas Pembantu, Polindes, Posyandu, BPS,
Rumah pasien, Dasa Wisma, PKK. (Syahlan, 1996 : 235)
Di puskesmas bidan sebagai anggota tim bidan
diharapkan dapat mengenali kegiatan yang akan dilakukan, mengenali dan
menguasai fungsi dan tugas masing – masing,
selalu berkomunikasi dengan pimpinan dan anggota lainnya, memberi dan
menerima saran serta turut bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tim dan
hasilnya.
Di Polindes, Posyandu, BPS dan rumah pasien, bidan
merupakan pimpinan tim/ leader di mana bidan diharapkan mampu berperan sebagai
pengelola sekaligus pelaksana kegiatan kebidanan di komunitas. (Meilani, dkk,
2009 : 11)
Dalam jaringan kerja bidan di komunitas diperlukan
kerjasama lintas program dan lintas sektor. Kerjasama lintas program merupakan
bentuk kerjasama yang dilaksanakan di dalam satu instansi terkait, misalnya :
imunisasi, pemberian tablet FE, Vitamin A, PMT dan sebagainya. Sedangkan
kerjasama lintas sektor merupakan kerjasama yang melibatkan institusi/
departemen lain, misalnya : Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD), dan sebagainya.
Tujuan dari kerjasama lintas program dan lintas
sektoral dalam kebidanan komunitas antara lain.
1.
Meningkatkan koordinasi
untuk memenuhi kewajiban peran masing-masing dalam pembangunan kesehatan.
2.
Meningkatkan komunikasi
antara sektoral pemerintahan dan swasta tentang masalah kesehatan.
3.
Meningkatkan kemampuan
bersama dalam menanggulangi masalah kesehatan dan memaksimalkan keuntungan semua pihak.
4.
Meningkatkan apa yang
menjadi komitmen bersama. Komitmen adalah suatu kesediaan dan pengorbanan (
waktu, pikiran, tenaga, dan sebagainya) masing-masing anggota kemintraan
terhadap program atau upaya pemecahan masalah kesehatan yang telah disepakati
bersama.
5.
Tercapainya upaya kesehatan
yang efisien dan efektif atau berdaya guna dan berhasil guna.
Pendekatan
yang digunakan dalam kerjasama lintas program dan lintas sektoral antara lain.
1.
Input
Input
sebuah kemitraan adalah semua sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing
unsur yang terjalin dalam kemitraan, terutama sumber daya manusia, dan sumber
daya yang lain seperti dana, sistem informasi, teknologi, dan sebagainya.
Selain itu, jumlah atau banyaknya mitra yang terlibat juga merupakan input.
2.
Proses
Proses
dalam kemitraan pada hakikatnya adalah kegiatan-kegiatan untuk membangun
kemitraan tersebut.
3.
Output
Output
adalah terbentuknya kerja atau networking, forum, dan sebagainya yang terdiri
dari berbagai unsur dan tersusunnya program dan pelaksanaannya berupa kegiatan
bersama dalam rangka memecahkan masalah kesehatan. Selain itu, juga tersusun
uraian tugas dan fungsi untuk masing-masing anggota.
4.
Outcome
Outcome
adalah dampak dari pada kerjasama terhadap peningkatan kesehatan masyarakat.
B. Masalah
kebidanan dikomunitas
Kehamilan Remaja
Arus
informasi menuju globalisasi mengakibatkan perubahan perilaku remaja yang makin
dapat menerima hubungan seksual sebagai cerminan fungsi rekreasi. Akibatnya
meningkatnya kehamilan yang belum dikehendaki atau terjadi penyakit hubungan
seksual.
Dampak kehamilan
remaja :
a.
Faktor psikologis belum
matang
1.
Alat reproduksinya
masih belum siap menerima kehamilan sehingga dapat menimbulkan berbagai bentuk
komplikasi.
2.
Remaja berusia muda
sedang menuntut ilmu akan mengalami putus sekolah sementara atau seterusnya,
dan dapat putus kerjaan yang baru dirintisnya.
3.
Perasaan tertekan
karena mendapat cercaan dari keluarga, teman, atau lingkungan masyarakat.
4.
Tersisih dari pergaulan
karena dianggap belum mampu membawa diri.
5.
Mungkin kehamilannya
disertai kecanduan obat-obatan, merokok atau minuman keras.
b.
Faktor Fisik
1.
Mungkin kehamilan ini
tidak jelas siapa ayah sebenarnya.
2.
Kehamilannya dapat
disertai penyakit hubungan seksual sehingga memerlukan pemeriksaan ekstra yang
lebih lengkap.
3.
Tumbuh kembang janin
dalam rahim belum matang dapat menimbulkan aboruts, persealinan premature dapat
terjadi komplikasi penyakit yang telah lama dideritanya.
4.
Saat persalinan sering memerlukan
tindakan medis operatif.
5.
Outcome, janin
mengalami kelainan congenital, berat badan lahir rendah.
6.
Kematian maternal dan
perinatal pada kehamilan remaja lebih tinggi dibandingkan dengan usia
reproduksi sehat usia antara 20-35 tahun.
Langkah-langkah
untuk mengendalikan masalah kehamilan remaja dalah sebagai berikut :
1.
Sebelum terjadi
kehamilan
Ø Menjaga
kesehatan reproduksi dengan jalan melakukan hubungan seksual yang bersih dan
aman.
Ø Menghindari
multipartner (umumnya sulit dihindari)
Ø Mempergunakan
KB remaja, diantaranya kondom, pil, dan suntikan sehingga terhindar dari
kehamilan yang tidak diinginkan.
Ø Memberikan
pendidikan seksual sejak dini.
Ø Meningkatkan
iman dan taqwa kepada Tuhan YME sesuai ajaran agama masing-masing.
Ø Segera
setelah hubungan seksual mempergunakan KB darurat penginduksi haid atau
misoprostol dan lainny.
2.
Setelah terjadi
kehamilan
Setelah
terjadi konsepsi sampai nidasi, persoalannya makin sulit karena secara fisik
hasil konsepsi dan nidasi mempunyai beberapa ketetapan sebagai berikut :
Ø Hasil
konsepsi dan nidasi mempunyai hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan.
Ø Hasil
konsepsi dan nidasi merupakan zygote yang mempunyai potensi untuk hidup.
Ø Hasil
konsepsi dan nidasi nasibnya ditentukan oleh ibu yang mengandung.
Ø Hasil
konsepsi dan nidasi mempunyai landasan moral yang kuat, karena potensinya untuk
tumbuh kembang menjadi generasi yang didambakan setiap keluarga.
C. Bidan
Praktek Swasta (BPS)
Adalah suatu institusi pelayanan
kesehatan secara mandiri yang memberi asuhan dalam lingkup praktek kebidanan.
Dalam pemberian pelayanan kebidanan, BPS tersebut menggunakan sistem
pendokumentasian atau rekam medis untuk mempermudah administrasi. Praktek
kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan atau
asuhan kebidanan pada clien dengan pendekatan managemen kebidanan.
D. Bidan
delima
Logo Bidan Delima
1.
Makna yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
a.
Bidan : Petugas Kesehatan yang memberikan
pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi,
keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
b.
Delima : Buah yang terkenal
sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan
kesuburan (reproduksi).
c.
Merah : Warna melambangkan
keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat,
tepat dalam membantu masyarakat.
d.
Hitam : Warna yang
melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan
anak) tanpa membedakan.
e.
Hati : Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh
kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi
pelayanan.
2.
Bidan Delima
melambangkan:
Pelayanan berkualitas
dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih
sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan
tindakan kebidanan sesuai standar dan
kode etik profesi.
Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa
BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah
diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan
pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service
Excellence).
Standar
Pelayanan Kebidanan sebagai Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan di Komunitas
Standar
pelayanan kebidanan dapat menjadi salah satu aspek perlindungan hukum bagi
bidan di komunitas, karena apabila bidan bekerja sesuai dengan standar
tersebut, maka bidan dapat dibebaskan dari segala tuduhan sehingga dapat
melindungi bidan tersebut dari jeratan hukum. Standar pelayanaan kebidanan
tersebut berisikan :
1.
Standar I (Falsafah dan
Tujuan)
2.
Standar II
(administrasi dan pengelolaan)
3.
Standar III (staf dan
pimpinan)
4.
Standar IV (Fasilitas
dan Peralatan)
5.
Standar V
(Kebijaksanaan dan prosedur)
6.
Standar VI
(Pengembangan staf dan program pendidikan)
7.
Standar VII (Standar
Asuhan)
8.
Standar VIII (Evaluasi
dan pengendalian mutu).
Kode
etik bidan dapat menjadi aspek perlindungan hukum bagi bidan di komunitas
karena apabila bidan bekerja sesuai dengan kode etik, maka bidan dapat
dibebaskan dari segala tuduhan sehingga dapat melindungi bidan tersebut dari
jeratan hukum. Kode etik merupakan suatu
ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberi
tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik berisi :
1.
Kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat
2.
Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
3.
Kewajiban bidan
terhadap profesi
4.
Kewajiban bidan
terhadap diri sendiri
5.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa,
dan tanah air
